Tokoh senior Mohammad Nuh, tergelitik dengan pasal 'unggas jalan-jalan' yang kembali nongol di RUU KUHP. Padahal pasal yang sama juga ada di KUHP warisan Belanda yang masih berlaku sampai kini.
Yang bikin eks Rektor ITS itu tergelitik adalah pernyataan 'Ke mana selama ini?' yang dilontarkan Menkum HAM Yasonna Laoly. Kalimat itu dilontarkan Yasonna kepada orang-orang yang baru sekarang mempertanyakan pasal tersebut, meski selama 74 tahun Indonesia merdeka tak ada yang menyadarinya.
"Saya tertawa mendengarnya. Jadi yang warisan Belanda ya bunyinya seperti tadi itu, ya memang warisan yang apa adanya. Tapi begitu kkita mau memperbaiki dengan cara melakukan perubahan ya mestinya ada kotekstualisasi karena yang kita buat kan kitab undang-undang hukum pidana," kata M Nuh yang pernah menjabat Menkominfo dan Mendikbud ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 'pasal unggas jalan-jalan' tersebut diatur di pasal 548 dan 549 KUHP. Yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 548
Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
1. Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2. Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.
3. bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Seperti apa bunyi pasal yang sama di RUU KUHP?
Nah aturan yang sama juga ada di dalam RUU KUHP yang kontroversial. Dalam RUU KUHP, babnya tetap sama yaitu 'Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan'. Bunyinuya sebagai berikut:
Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Pasal 279
1. Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diramΒpas untuk negara.
M Nuh yang kini menjabat Ketua Dewan Pers pun memberikan saran. Pembahasan RUU KUHP, menurutnya harus dikaji dengan sangat serius, karena ada 'kitab' di dalamnya.
"Nama undang-undangnya itu ada kitabnya loh ya, undang-undang lainnya tidak ada kitabnya. Khusus yang ini kitab, jadi kitabnya itu loh yang menjadi sorotan. Artinya harus menjadi ruh, harus berlaku lama, kontekstual dan utuh," tegasnya.










































