Benarkah Wanita Pulang Malam di RUU KUHP Bisa Dipidana? Yuk Cek Faktanya

Benarkah Wanita Pulang Malam di RUU KUHP Bisa Dipidana? Yuk Cek Faktanya

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 13:54 WIB
Demo mahasiswa tolak RUU KUHP (rico/detikcom)

Pada 20 September 2019, Presiden Joko Widodo kemudian memilih menunda. Tapi penundaan itu tidak membuat surut aksi mahasiswa dan terus aksi hingga hari ini.

Nah, salah satu isu yang diperbincangkan adalah akan ada ancaman perempuan ditangkapi bila pulang malam. Bahkan akan didenda Rp 1 juta.

"Kemudian juga ada penggelandangan. Itu juga ada di KUHP, pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang, justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya," kata Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berdasarkan RUU KUHP yang didapat detikom, Rabu (25/9/2019), viral isu di atas merujuk kepada Pasal 432 tentang Penggelandangan. Yaitu berbunyi:

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. (Kategori I ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta-red)

Hukuman di Pasal 432 RUU KUHP ini jauh lebih ringan daripada di KUHP yang berlaku saat ini, yaitu dipenjara 3 bulan. Juga jauh lebih ringan dibandingkan dengan Perda DKI Jakarta yang ancamannya Rp 20 juta.

"Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja, which is tujuannya demikian," kata Yasonna.

Dari pasal di atas, maka Yasonna memastikan perempuan yang pulang malam tidak akan dipidana.

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads