Pelantikan Dedy dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 94/P Tahun 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu masa jabatan 2019-2021. Mereka disumpah berdasarkan agama Islam.
![]() |
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Jokowi saat membacakan sumpah jabatan yang diikuti Dedy di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy terpilih menjadi Wakil Gubernur Bengkulu berdasarkan voting yang dilakukan oleh anggota dewan DPRD Provinsi yang saat itu bersaing dengan politikus Hanura, Muslihan DS di rapat paripurna beberapa waktu lalu. Pria yang akrab disapa Deddy Black tersebut memperoleh 33 suara dari 44 suara anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dedy yang merupakan politikus NasDem itu akan berdampingan dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk memimpin Bengkulu dengan masa periode 2016-2021. Sebelumnya, posisi wagub ditempati Rohidin. Namun, karena mantan Gubernur Ridwan Mukti terlibat kasus korupsi maka Rohidin diangkat menjadi Gubernur.
Acara pelantikan juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensetneg Praktikno, Seskab Pramono Anung hingga Wakil Ketua MPR RI Mahyudin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini