Pemprov Optimistis Isu Bali Sex Ban Tak Bikin Turis Lari dari Pulau Dewata

Pemprov Optimistis Isu Bali Sex Ban Tak Bikin Turis Lari dari Pulau Dewata

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 11:34 WIB
Pertunjukan wisata di Bali (andi/detikcom)
Jakarta - Polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memicu munculnya isu larangan seks di Bali (Bali sex ban) sehingga bikin resah sebagian wisatawan. Meski begitu, Pemerintah Provinsi Bali tetap optimistis para wisatawan tak akan lari dari pesona Pulau Dewata.

"Harapan kita sih nggak, karena rugi kalau sampai lari mengalih tamu yang semula ke Bali lalu mengalih ke negara lain nanti kita kan rugi, saya nggak mau. Karena (pariwisata) Bali itu senjata ekonomi kita, kalau itu sampai hilang terjadi pengangguran. Ini harus kita rajin memelihara sumber penghidupan kita di pariwisata, begitu ada api harus cepet-cepat dipadamkan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa saat dihubungi Rabu (25/9/2019).

Astawa mengatakan saat ini negara-negara di Asia Tenggara banyak yang menjadi kompetitor bagi pariwisata Bali. Polemik soal pasal perzinaan alias kumpul kebo di RKUHP pun rentan dimanfaatkan kompetitor sehingga pihaknya cepat-cepat memberikan penjelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pariwisata memang sensitif dengan isu-isu karena kita memasuki era persaingan yang begitu ketat ya, bisa saja nanti dimanfaatkan oleh pesaing-pesaing kita untuk memanfaatkan situasi ini. (Kompetitor Bali) Ada Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam sekarang sudah hebat loh dari sisi jumlah kunjungan. Makanya kita kan harus waspada tidak boleh terlena dengan sanjungan-sanjungan, pujian-pujian," ujar Astawa.

Untuk meredamkan polemik ini pihaknya juga intens berkomunikasi dengan para konjen maupun pemerintah pusat.

"Kita sudah berusaha mendekati konjen, menghubungi pusat menteri-menteri, melakukan langkah-langkah kita di Bali juga sudah merapatkan barisan untuk mengeliminir isu itu merugikan kita," jelasnya.

Astawa menyebut berita soal Bali sex ban sangat merugikan pariwisata Bali. Karenanya pihaknya memberikan klarifikasi langsung ke para konjen agar menyampaikan pesan tersebut ke warganya.

"Penting, sehingga konjen-konjen itu harus intens kita ajak komunikasi. Kan kita sudah melakukan itu dengan GIPI untuk menginformasikan bahwa kita itu sebenarnya nggak ada apa-apa karena warga asing akan lebih mempercayai informasi dari konjennya itu," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Panja R-KUHP Taufiqulhadi menyebut wisatawan mancanegara tidak usah khawatir terkait pasal perzinaan karena masuk dalam delik aduan. Pihaknya juga sudah bertemu dengan wakil dubes dari 10 negara Uni Eropa untuk memberikan penjelasan.

Taufiqulhadi menyebut pasal zina itu tidak akan menimbulkan persekusi. Alasannya, pasal zina hanya bisa dilaporkan oleh pasangan yang terikat sebagai pasangan suami-istri.

"Dengan demikian, jika dilaporkan pihak ketiga, seperti tetangga, tidak bisa mengikat secara hukum, dan tidak bisa diproses secara hukum pula. Pasal zina ini diberlakukan kepada pasangan yang sudah terikat sebagai pasangan suami istri. Dengan demikian, pasal ini juga untuk menjaga kesakralan lembaga perkawinan," kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (24/9).

"Jadi jelas, orang asing tidak kena pasal ini karena ia tidak terikat sebagai pasangan suami-istri," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads