RUU KUHP: Sebarkan Paham Komunisme/Marxisme Dihukum 4 Tahun Penjara

Bedah RUU KUHP

RUU KUHP: Sebarkan Paham Komunisme/Marxisme Dihukum 4 Tahun Penjara

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 10:45 WIB
Makam Karl Marx di Pemakaman Highgate, London (Dok Twitter Highgate Cemetery)
Jakarta - KUHP yang dipakai saat ini dibuat pada tahun 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. Saat hendak diganti, terjadi penolakan. Apa saja isi RUU KUHP itu?

Dalam Pasal 188 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019), melarang secara tegas penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme. Pasal itu berbunyi:

1. Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan," demikian bunyi pasal 188 ayat 6.



Pengecualian pidana untuk alasan ilmu pengetahuan juga diterapkan dalam pasal Pornografi. RUU KUHP mengancam semua bentuk pornografi untuk dipidana maksimal 10 tahun penjara. Namun, RUU KUHP mengecualikan delik itu apabila bagian dari karya seni, budaya, hingga olahraga.

Pasal 413 Ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Namun ada perkecualian penerapan pasal itu, yaitu terkait karya seni, budaya hingga olahraga.

"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan," cetus Pasal 413 ayat 2.
Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads