Dalam Pasal 188 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019), melarang secara tegas penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme. Pasal itu berbunyi:
1. Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecualian pidana untuk alasan ilmu pengetahuan juga diterapkan dalam pasal Pornografi. RUU KUHP mengancam semua bentuk pornografi untuk dipidana maksimal 10 tahun penjara. Namun, RUU KUHP mengecualikan delik itu apabila bagian dari karya seni, budaya, hingga olahraga.
Pasal 413 Ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.
Namun ada perkecualian penerapan pasal itu, yaitu terkait karya seni, budaya hingga olahraga.
"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan," cetus Pasal 413 ayat 2.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini