"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. Suap diduga terkait impor bawang putih.
KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaan Dhamantra yaitu, Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Baik pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap Kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
Duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.
Tonton juga video Dalami Skandal Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora 8 Jam:
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini