Diberi Penjelasan soal RKUHP, Turis Akhirnya Abaikan Isu Bali Sex Ban

Diberi Penjelasan soal RKUHP, Turis Akhirnya Abaikan Isu Bali Sex Ban

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 10:23 WIB
Sunrise di Pantai Sanur, Bali (andi/detikcom)
Jakarta - Polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memicu munculnya isu larangan seks di Bali (Bali sex ban) yang membuat wisatawan resah. Pengusaha pariwisata di Pulau Dewata pun terdampak karena beberapa wisatawan membatalkan liburannya.

"Ada (pembatalan) awalnya, tapi setelah ada sosialisasi dari pemerintah daerah Bali mereka sudah mulai mengabaikan dan tetap datang ke Bali," kata Ketua Bali Tourism Board Ida Bagus Agung Partha Adnyana ketika dihubungi, Rabu (25/9/2019).

Agung tak menampik travel advice terkait isu RKUHP dari Australia membuat para turis ragu untuk liburan ke Indonesia. Beruntung, kesigapan pemerintah Provinsi bersama para stake holder memberikan penjelasan terkait isu ini bisa memulihkan keyakinan para turis tetap liburan ke Pulau Dewata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada, tapi recoverynya cepat. (Pembatalan dari turis) Australia, terkait isu itu aja," jawabnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan dan Wisata Indonesia (ASITA) Bali Ketut Ardana. Ardana menyebut sejumlah anggotanya juga mengalami pembatalan kunjungan tamu gara-gara isu R-KUHP ini.

"Ada beberapa anggota yang melaporkan bahwa ada cancellation tapi saya belum tahu jumlahnya berapa," terang Ardana.

Ardana menambahkan saat ini banyak para mitra kerja anggotanya di luar negeri yang bertanya soal isu RKUHP ini. Dia menyebut anggotanya pun wajib memberikan penjelasan agar tak ada pembatalan kunjungan.

"Beberapa partner-partner kerja anggota ASITA sudah ada yang menanyakan karena mereka tentu ingin mendapatkan kepastian tentang hal tersebut. Dalam hal ini anggota ASITA wajib bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya untuk menghindari terjadinya pembatalan/cancellation," ujarnya.

Sementara itu, anggota Panja RKUHP Taufiqulhadi menyebut wisatawan mancanegara tidak usah khawatir terkait pasal perzinaan karena masuk dalam delik aduan. Pihaknya juga sudah bertemu dengan wakil dubes dari 10 negara Uni Eropa untuk memberikan penjelasan.

Taufiqulhadi menyebut pasal zina itu tidak akan menimbulkan persekusi. Alasannya, pasal zina hanya bisa dilaporkan oleh pasangan yang terikat sebagai pasangan suami-istri.

"Dengan demikian, jika dilaporkan pihak ketiga, seperti tetangga, tidak bisa mengikat secara hukum, dan tidak bisa diproses secara hukum pula. Pasal zina ini diberlakukan kepada pasangan yang sudah terikat sebagai pasangan suami istri. Dengan demikian, pasal ini juga untuk menjaga kesakralan lembaga perkawinan," kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (24/9).

"Jadi jelas, orang asing tidak kena pasal ini karena ia tidak terikat sebagai pasangan suami-istri," jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya juga menilai Australia salah memaknai pasal perzinaan di RUU KUHP. Yasonna mengatakan ia tidak ingin pasal tersebut dipersepsikan salah oleh Australia.

"Saya kemarin ketemu dengan salah seorang dubes, saya jelaskan kepada mereka. Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini dipersepsikan nanti akan menangkapi semua orang-orang seenak udelnya, sampai jutaan orang akan masuk penjara gara-gara kohabitasi," ucap Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

"Itu hanya mungkin terjadi delik aduan. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads