"Dipanggil sebagai saksi MIU (Miftahul Ulum)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
KPK juga memanggil saksi dari unsur Kemenpora dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Mereka adalah PNS Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto, dijadwalkan juga akan bersaksi untuk Ulum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (11/9) lalu. Ulum ditetapkan tersangka bersama Imam Nahrawi.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Tonton juga video Dalami Skandal Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora 8 Jam:
(zap/rvk)