"Diduga sebagai penerima RSU (Risyanto Suanda) Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Selain itu KPK menjerat Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera sebagai tersangka pemberi suap. Perusahaan itu merupakan salah satu importir ikan yang digandeng Perum Perindo sebagai BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain PT Navy Arsa Sejahtera telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa mengajukan kuota impor. Namun Mujib melakukan pendekatan ke Risyanto sehingga terjadilah transaksi haram itu.
Atas hal itu Mujib sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak juga video "Rommy Bandingkan Kasus BLBI dan OTT-nya, Bagaikan Semut vs Gajah":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini