"Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget. Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dengan standar negara demokrasi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Fahri mengatakan RUU Pemasyarakatan yang dirancang DPR dan pemerintah berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi. Ia mencontohkan soal aturan hukuman kerja sosial dalam RUU Pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat rapat paripurna siang tadi, DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Hal ini diputuskan setelah lobi-lobi antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna yang sedianya mengagendakan pengesahan RUU Pemasyarakatan.
"Dalam lobi, kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkum HAM yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Ditanggapi pimpinan Komisi III dan fraksi, menyepakati pandangan Erma Ranik sebagai Wakil Ketua Komisi III dan Ketua Panja RUU Pemasyarakatan," kata Fahri dalam rapat paripurna.
Halaman 2 dari 2