"Setelah kami berdiskusi dengan beliau memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan banding," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin, saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).
Insank menyebut alasan Ratna menerima putusan banding itu karena sudah lelah menghadapi proses hukum kasusnya. Dia mengatakan Ratna akan menjalani sisa masa tahanan tetapi secara pribadi tetap merasa tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun secara prinsip beliau merasa tidak bersalah secara pidana namun beliau berhati besar menerima putusan hukum yang diberikan padanya," sambungnya.
Insank mengatakan jika jaksa tidak mengajukan kasasi, maka Ratna hanya menunggu jaksa melakukan eksekusi putusan tersebut. Sementara itu, koordinator JPU Ratna, Daroe Tri Sadono, mengatakan pihak jaksa masih mempelajari putusan banding tersebut.
"Kami masih pelajari dulu," kata Daroe secara terpisah.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan pihak Ratna Sarumpaet. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.
Ratna Sarumpaet Mantap Ajukan Memori Banding ke PN Jaksel:
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini