Dewan Perwakilan Rakyat RI batal mengesahkan Rancangan Undang undang tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan) hari ini, Selasa 24 September 2019. Penundaan dilakukan setelah dilakukan forum lobi antara pimpinan Komisi III, fraksi-fraksi di DPR RI dengan wakil pemerintah.
"Dalam lobi, kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkum HAM yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Ditanggapi pimpinan Komisi III dan fraksi, menyepakati pandangan Erma Ranik sebagai Wakil Ketua Komisi III dan Ketua Panja RUU Pemasyarakatan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
RUU Pemasyarakatan menjadi salah satu yang dikritik masyarakat karena dinilai banyak mengistimewakan narapidana. Apa saja pasal-pasal itu?
1. Remisi Koruptor Diperlonggar
RUU Pemasyarakatan jika disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, bagi terpidana kasus korupsi kembali mengacu pada KUHAP. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, jika PP 99 tahun 2012 tak berlaku lagi, maka peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi.
2. Napi boleh Cuti
Di RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. MK Pernah Tolak Gugatan Syarat Remisi Napi Korupsi
Pada 2017 lalu, MK Menolak permohonan uji materi atas pasal 14 ayat (1) huruf i UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemberian remisi narapidana. Dalam UU itu disebutkan bahwa ada syarat khusus untuk remisi bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain terbukti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, PP 99 tahun 2012 juga mengatur napi korupsi bisa menerima remisi bila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator). Narapidana juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.