Depkum dan HAM Revisi Perpres Tentang Remisi

Depkum dan HAM Revisi Perpres Tentang Remisi

- detikNews
Senin, 31 Okt 2005 00:15 WIB
Jakarta - Banyaknya kritik terhadap proses remisi yang diberikan pemerintah, Deaprtemen Hukum dan HAM akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang pemberian remisi bagi para narapidana (napi)."Revisi ini dilakukan karena melihat peraturan-peraturan yang sudah tidak relevan lagi," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dalam jumpa pers acara peringatan ulang tahun Depkum dan HAM di kantornya Jl Rasuna Said, Jakarta, Minggu (30/10/2005).Dalam Peraturan Presiden yang belum direvisi tersebut pemberian remisi diberikan kepada setiap napi tanpa memperhitungkan perbuatan kehjahatan yang dilakukannya.Hamid menjelaskan, pemberian remisi yang diputuskan oleh Kepala LP tersebut hanya memperhitungkan sikap dan tingkah laku napi dalam masa tahanannya "Jadi tidak menutup kemungkinan remisi yang diberikan pada napi yang melakukan kejahatan besar seperti terorisme dan pengedaran narkotika akan sama dengan napi yang melakukan pidana ringan," urainya. Hamid juga menegaskan, bahwa revisi yang dilakukan ini sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan pihak luar setelah terjadinya bom Bali II awal Oktober lalu."Kitsa sudah mulai merevisi peraturan tersebut semenjak bulan April. Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan intervensi. Karena Indonesia adalah negara yang berdaulat," tandasnya.Selain itu Depkum dan HAM pada periode ini juga telah berusaha meningkatkan kesejahteraan para napi yang selama ini kurang diperhatikan. "Jumlah uang makan tiga kali sehari sebesar Rp 5.800 per orang ditingkatkan menjadi Rp 10.000. Hal ini diupayakan untuk meningkatkan kualitas bahan makanan para napi," tuturnya.Depkum dan HAM juga akan membangun rumah tahanan (rutan) baru untuk menampung lonjakan napi yang sebagian besar untuk pecandu narkotika. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads