Pengesahan RUU PPP itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan kesepakatan DPR dan pemerintah terkait revisi UU P3. Ia menjelaskan DPR dan pemerintah telah sepakat membuat sistem 'carry over' terhadap RUU yang pembahasannya tidak selesai dalam satu periode.
Selanjutnya, Menkum HAM Yasonna Laoly juga menyampaikan laporan atas RUU P3. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan revisi UU No 12/2011 ini.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami," ujar Yasonna.
Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota Dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU PPP disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.