Skors Dicabut, DPR-Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Skors Dicabut, DPR-Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 12:36 WIB
DPR melakukan lobi-lobi bersama pemerintah dalam sidang paripurna. (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Setelah 15 menit, skors rapat paripurna untuk melakukan lobi-lobi terhadap pembahasan RUU Pemasyarakatan dicabut. Hasil lobi-lobi antara DPR dan pemerintah menyepakati penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan.

"Dalam lobi, kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkum HAM yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Ditanggapi pimpinan Komisi III dan fraksi, menyepakati pandangan Erma Ranik sebagai Wakil Ketua Komisi III dan Ketua Panja RUU Pemasyarakatan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).


Selanjutnya, Erma Ranik tetap menyampaikan laporan terhadap pembicaraan tingkat I tentang RUU Pemasyarakatan. Rapat paripurna kemudian akan resmi memutuskan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski kita menyetujui penundaan RUU Pemasyarakatan, tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan Panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang," ujar Fahri.

"Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripurna yang akan memutuskan penundaan RUU Pemasyarakatan. Demikian hasil lobi," imbuh dia.


Jokowi Tunda Pengesahan 4 RUU, Termasuk KUHP:

[Gambas:Video 20detik]



(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads