"Kedua tersangka ini kakak-beradik yang ditangkap, yakni Arwan Liyansyah alias Selamet Riyadi alias Yadi Semar Bin Arjono dan Zeldi Wahyuhaq alias Sugeng Laksono alias Roby Bin Arjono," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Kasus ini terjadi pada Selasa (19/7/2011) di Taman Tugu Kopiah Mas, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Saat itu, korban janjian dengan kedua tersangka di taman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kemudian pertemuan itu berujung percekcokan. Korban kemudian terlibat perkelahian dengan tersangka Arwan Liyansyah.
"Kemudian pada saat itu pelaku yang dibantu adik pelaku atas nama Zeldi Wahyuhaq merebut senjata api milik korban," tuturnya.
Tersangka Arwan, yang menguasai senjata api tersebut, kemudian menembakkannya ke arah korban. Korban ditembak sebanyak 3 kali di bagian perut.
"Saat itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dirujuk ke RS Abdul Muluk," imbuhnya.
Dalam perjalanan, korban mengalami kritis. Korban kemudian dibawa ke RS Medika Natar tapi akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, kedua pelaku melarikan diri. Keduanya ditangkap setelah 8 tahun kemudian, di Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/9).
Halaman 2 dari 2











































