Illegal Logging Marak, Polda Riau Periksa 42 Orang Pemilik Sawmil
Minggu, 30 Okt 2005 16:04 WIB
Pekanbaru - Jajaran Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang pemilik sawmil di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau. Pemeriksaan ini terkait ditemukannya ribuan tual kayu tanpa pemilik yang akan dieskpor ke luar negeri.Kadispen Polda Riau, Amien Rachimsyah mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Minggu (3/10/2005). Dia menjelaskan, ke 42 orang pemilik sawmil ini diperiksa terkait maraknya illegal logging di kabupaten Inhil tersebut. "Pemeriksaan terhadap pemilik sawmil ini guna pemeriksaan terhadap praktik penampungan kayu liar. Namun sejauh ini belum ada yang kita jadikan tersangka," kata Rachimsyah.Selain memeriksa para pemilik kilang kayu itu, pihak polda juga menyita barang bukti ribuan kayu log yang sebelumnya merupakan hasil temuan Wakil Gubernur Riau. Barang bukti yang disita pihak Polda Riau itu antara lain, 600 meter kubik scorlak olahan siap ekspor ditambah lagi 1.100 tual kayu log."Seluruh barang bukti ini sudah kita sita dan menjadi pengawasan pihak kepolisian. Namun sejuah ini kita belum menemukan siapa pemilik kayu tersebut," kata dia.Sebelumnya, dalam kunjungam kerja Wakil Gubernur Riau, Wan Abu Bakar beberaps hari lalu, menemukan puluhan ribu tual kayu berkualitas yang akan di dibawa ke Malaysia. Kayu-kayu itu ditemukan di sungai Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil. Kayu-kayu siap ekspor itu berjejer rapi membentuk rakit sepanjang 5 km dari bagian hulu sampai ke hilir."Bila kita perhatikan, kayu-kayu log ini sudah terpotong rapi dan disusun membentuk rakit yang siap ditarik kapal tongkang dari bagian hilir sungai Gaung menuju ke laut. Kita pastikan kayu-kayu itu akan dikirim ke Malaysia," kata Wakil Gubernur Riaum, Wan Abubakar.
(jon/)











































