"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMN (Imam Nahrawi) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Terkait asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, KPK juga mendalami tentang skema penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI.
"Untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum), dalam perkara suap, (didalami) terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," katanya.
Hari ini KPK memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah mantan Sesmenpora Alfitra Salamm, mantan PNS Kemenpora Supriono, dan juga Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak
(zap/fdn)