KPK Dalami Aliran Duit Suap Eks Menpora Imam Nahrawi

KPK Dalami Aliran Duit Suap Eks Menpora Imam Nahrawi

Zunita Putri - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 22:33 WIB
DOK. Imam Nahrawi/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK memeriksa sejumlah pejabat Kemenpora. KPK saat ini fokus mendalami aliran dana suap yang diterima mantan Menpora Imam Nahrawi.

"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMN (Imam Nahrawi) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Terkait asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, KPK juga mendalami tentang skema penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI.

"Untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum), dalam perkara suap, (didalami) terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," katanya.

Hari ini KPK memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah mantan Sesmenpora Alfitra Salamm, mantan PNS Kemenpora Supriono, dan juga Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak

(zap/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads