"Progresnya (kinerja tim transisi) tentu ada bidang lebih detail yang sudah kami petakan, baik di bidang SDM, di bidang kewenangan, di penindakan, yang kami sisir lebih lanjut, dan juga aspek-aspek yang lain yang cepat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Febri mengatakan tim transisi masih terus menganalisis UU KPK yang baru itu. Menurut Febri, KPK berfokus pada pasal yang berpotensi melemahkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan target analisis ini untuk mencegah siapa pun melemahkan KPK. Dia mengatakan, jika ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kinerja KPK saat ini, penerapan di kalangan internal KPK akan sulit.
"Target kami sederhana, agar risiko kerusakan dan pelemahan itu bisa diminimalkan sedemikian rupa. Tapi kalau UU sudah sangat sulit bertentangan satu sama lainnya, dan ada pasal-pasal vital, tentu akan lebih sulit untuk bisa menerapkannya dalam operasional KPK sehari-hari," tuturnya.
Diketahui, KPK membentuk tim transisi untuk mempelajari dan mengidentifikasi dampak setelah pengesahan RUU KPK di lingkup internal KPK. Hal ini untuk mencegah upaya-upaya pelemahan KPK.
Halaman 2 dari 2











































