"Kalau kasus RJ Lino yang dipersoalkan, KPK mengajak semua pihak lebih terbuka melihat ada lebih 1.000 perkara yang diproses selama KPK ada. Apakah karena satu kasus, kemudian itu jadi alasan untuk memangkas kewenangan KPK? Saya kira itu juga tidak masuk akal kalau kita berdiskusi lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
KPK juga membantah jika dikatakan ada pihak menyebut kasus Lino digantung. Febri menegaskan penyidik terus melakukan penyelidikan dalam kasus Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, jika ada perkara yang membutuhkan waktu penyelidikan lebih lama, seharusnya pemerintah membantu mempercepat penanganan, dan bukan sebaliknya. Jika pemerintah memangkas kinerja KPK, penanganan setiap perkara akan terkuras.
Dengan adanya upaya pemangkasan tugas KPK seperti RUU KPK ini, KPK ragu KPK masih bisa mengungkap kasus kelas 'kakap' seperti yang dilakukan saat ini.
"Tahun depan apakah masih mungkin KPK menangani perkara-perkara korupsi, katakanlah high profile actor. Karena, kalau kita bicara soal kasus korupsi, kita bicara soal karakteristik pelakunya pasti pejabat negara. Kewenangan KPK penyelenggara negara," jelas Febri.
"Dan kalaupun pihaknya dari swasta, pelaku swasta bisa saja aktor yang berada di level atas yang punya kekuatan sumber daya, dan punya potensi lakukan berbagai cara melakukan intervensi misalnya. Terkait dengan UU baru, apakah KPK masih mungkin proses aktor-aktor yang selama ini kami proses, itu yang perlu juga dijaga dan dikawal bersama-sama. Karena KPK milik publik," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini