DPR-Pemerintah Sepakati RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional

DPR-Pemerintah Sepakati RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 21:28 WIB
Gambaran suasana rapat di Komisi I DPR
Jakarta - DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN). Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menjelaskan RUU PSDN secara garis besar mengatur tentang bela negara. Salah satu muatan RUU PSDN adalah adanya 'komponen cadangan' militer yang diisi masyarakat sipil.

"Bela negara intinya. Jadi, kalau negara terancam atau untuk mempertahankan kedaulatan negara ini, asumsinya tidak mungkin bisa ditangani militer saja. Tidak cukup, sehingga sistem pertahanan kita adalah sistem pertahanan rakyat semesta. Jadi semua rakyat berhak ikut bela negara," kata Kharis saat dimintai konfirmasi, Senin (23/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia mengatakan pendaftaran komponen cadangan itu tidak wajib. Kharis menjelaskan mereka yang tergabung sebagai komponen cadangan bakal ikut menjadi garda terdepan ketika ada peristiwa invasi militer.

"Komponen cadangan ini dilatih militer, tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, nggak ya nggak apa-apa. Tapi nanti kalau ada invasi militer, jangan minta di depan, karena tidak punya kemampuan. Nah, untuk jadi komponen cadangan ini, harus mendaftar ya. Tidak identik dengan wajib militer," paparnya.

Kharis mengatakan komponen cadangan ini diatur karena alasan kekuatan militer RI diasumsikan tidak cukup. Selanjutnya, peraturan soal masa pelatihan komponen cadangan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).



"Itu nanti akan diatur lewat PP," kata Kharis.

Lantas kapan RUU PSDN disahkan di rapat paripurna? Kharis mengatakan akan menunggu jadwal berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Nanti tergantung di Bamus," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(tsa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads