Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menjelaskan RUU PSDN secara garis besar mengatur tentang bela negara. Salah satu muatan RUU PSDN adalah adanya 'komponen cadangan' militer yang diisi masyarakat sipil.
"Bela negara intinya. Jadi, kalau negara terancam atau untuk mempertahankan kedaulatan negara ini, asumsinya tidak mungkin bisa ditangani militer saja. Tidak cukup, sehingga sistem pertahanan kita adalah sistem pertahanan rakyat semesta. Jadi semua rakyat berhak ikut bela negara," kata Kharis saat dimintai konfirmasi, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komponen cadangan ini dilatih militer, tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, nggak ya nggak apa-apa. Tapi nanti kalau ada invasi militer, jangan minta di depan, karena tidak punya kemampuan. Nah, untuk jadi komponen cadangan ini, harus mendaftar ya. Tidak identik dengan wajib militer," paparnya.
Kharis mengatakan komponen cadangan ini diatur karena alasan kekuatan militer RI diasumsikan tidak cukup. Selanjutnya, peraturan soal masa pelatihan komponen cadangan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
"Itu nanti akan diatur lewat PP," kata Kharis.
Lantas kapan RUU PSDN disahkan di rapat paripurna? Kharis mengatakan akan menunggu jadwal berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Nanti tergantung di Bamus," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini