Gerindra Pecat Kader demi Mulan dkk, KPU Diminta Tak Pakai Kacamata Kuda

Gerindra Pecat Kader demi Mulan dkk, KPU Diminta Tak Pakai Kacamata Kuda

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 19:45 WIB
Mulan Jameela (Dok. Instagram @mulanjameela1)
Jakarta - Partai Gerindra memecat lima calegnya dan menggantinya dengan Mulan Jameela dkk. Penggantian ini disahkan KPU dalam rangka merespons surat dari DPP Partai Gerindra. KPU kena kritik.

"KPU tidak boleh memakai kacamata kuda," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kepada wartawan, Senin (23/9/2019).



KPU harus lebih teliti menelisik penyebab pemecatan dan penggantian caleg terpilih, bukan hanya memproses surat dari parpol saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendorong KPU tidak serta-merta memproses pergantian calon terpilih hasil Pileg 2019. Mestinya KPU berhati-hati dalam melakukan pergantian calon terpilih, sebab mereka harus menghormati suara yang sudah diberikan pemilih," kata Titi.

Dia menekankan pemecatan lima caleg terpilih itu tidak jelas. Padahal mereka sebelumnya dipilih rakyat. Dia khawatir suara pemilih yang telah menyalurkan aspirasinya via Pileg 2019 tidak dihargai.

"Suara rakyat harus betul-betul dilindungi. Jangan sampai ini menjadi pintu masuk menunjukkan arogansi perilaku otoriter partai. Masa suara rakyat bisa begitu saja dikesampingkan?" kata Titi.

Para caleg terpilih yang dipecat Gerindra adalah Ervin Luthfi, Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, dan Steven Abraham. Nama-nama yang menggantikan mereka adalah Mulan Jameela, Sugiono, Katherine A OE, dan Yan Permenas Mandenas. Nama-nama ini diketahui dari salinan Surat Keputusan KPU 1341 pl.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Komisioner KPU Ilham Saputra sendiri tidak membantah kebenaran surat ini.

Soal sebab kenapa lima caleg terpilih Gerindra itu dipecat dan Mulan Jameela dkk ke Senayan belum jelas betul hingga saat ini. Gerindra menyebut hal itu sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

"Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 Tahun 2019, di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi tergugat dan KPU RI menjadi turut tergugat," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya.



Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan dkk. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata ketua majelis hakim Zulkifli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Hakim juga menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads