"Partai tidak boleh otoriter. Bagaimana mungkin partai sebagai institusi demokrasi memecat orang dengan tidak demokratis?" kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR! |
Para caleg terpilih yang dipecat Gerindra adalah Ervin Luthfi, Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, dan Steven Abraham. Nama-nama yang menggantikan mereka adalah Mulan Jameela, Sugiono, Katherine A OE, dan Yan Permenas Mandenas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caleg terpilih tidak boleh dipecat hanya karena ada orang yang lebih dikehendaki oleh partai. Partai tidak boleh melawan kehendak rakyat, karena kita menganut sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak," kata Titi.
Nama-nama yang dipecat itu telah meraih suara lebih banyak ketimbang yang diputuskan untuk menggantikan mereka. Ervin Luthfi punya peringkat perolehan suara nomor 3 dan Fahrul Rozi di peringkat ke-4, namun mereka dipecat dan digantikan Mulan Jameela dengan peringkat suara ke-5 di Daerah Pemilihan Jabar XI.
Sigit Ibnugroho Sarasprono menempati peringkat suara pertama dan digantikan Sugiono, yang menempati perolehan suara ke-2. Yusid Toyib menempati peringkat suara pertama dan digantikan Katherine A OE, yang menempati peringkat kedua. Steven Abraham juga menempati peringkat pertama dan digantikan Yan Permenas Mandenas, yang menempati peringkat kedua.
"Suara rakyat harus betul-betul dilindungi. Jangan sampai ini menjadi pintu masuk menunjukkan arogansi perilaku otoriter partai. Masa suara rakyat bisa begitu saja dikesampingkan?" kata Titi.
Soal sebab kenapa lima caleg terpilih Gerindra itu dipecat dan Mulan Jameela dkk ke Senayan belum jelas betul hingga saat ini. Gerindra menyebut hal itu sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
"Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019, di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi tergugat dan KPU RI menjadi turut tergugat," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan dkk. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata ketua majelis hakim Zulkifli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Hakim juga menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerrindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
![]() |
Halaman 2 dari 3