Lewat surat yang diterima detikcom, Senin (23/9/2019), Universitas Trisakti memberikan dua poin penjelasan. Surat yang bertanggal hari ini bernomor 454/Ak.15/USAKTI/R/IX/2019 itu berperihal Penjelasan Usulan Pemberian Penganugerahan kepada Bapak H. Ir. Joko Widodo sebagai Putra Reformasi.
Surat ini ditandatangani Pjs Rektor Universitas Trisakti Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin kedua, Universitas Trisakti menyampaikan, pimpinan universitas masih dalam proses menyampaikan rencana pemberian gelar Putra Reformasi pada Jokowi kepada Sekretaris Kabinet RI sembari menunggu pertimbangan dari berbagai pihak terkait hingga nantinya.
Berikut isi lengkap surat penjelasan dari Universitas Trisakti:
Sehubungan dengan timbulnya polemik yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan beredarnya surat no 339/Ak.15/USAKTI/R/IX/2019 tertanggal 21 September 2019, Perihal Pemberian Penganugerahan kepada Bapak H. Ir. Joko Widodo berupa anugerah sebagai Putra Reformasi, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa rencana pemberian penganugerahan sebagai putra reformasi tersebut masih dalam proses dan merupakan permohonan yang diusulkan oleh sebagian Alumni Universitas Trisakti yang tergabung di dalam kegiatan "Deklarasi Alumni Trisakti untuk Jokowi pada tanggal 9 Februari 2019".
2. Atas dasar hal tersebut di atas kami selaku pimpinan Universitas Trisakti masih dalam proses untuk menyampaikan rencana aspirasi tersebut yang akan disampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Sekretaris Kabinet RI dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara sambil menunggu pertimbangan dari pihak terkait.
Demikian penjelasan ini disampaikan atas perhatian, kemakluman dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini