"Soal periode ini atau tidak, nanti kita akan lihat. Akan ada forum lobi, DPR yang periode sekarang masih akan bertugas sampai dengan 30 September ada 3 kali rapat paripurna lagi. Kita akan putuskan, nasib RUU KUHP akan seperti apa," ujar Mulfachri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Mulfachri menyampaikan ini seusai audiensi antara pihak DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun Jokowi meminta pengesahan ditunda karena ada 14 pasal kontroversial.
"Soal pasal-pasal bermasalah itu debatable. Kita tahu bahwa RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun, kita mendengar banyak pihak. Kalau satu-dua pasal dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan berbangsa ini, ya, kami sesuaikan," kata politikus asal PAN ini.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan nasib RUU KUHP juga akan dibahas saat rapat paripurna DPR besok (24/9). Moeldoko memastikan sikap pemerintah konsisten meminta pengesahan RUU KUHP ditunda.
"Kita tunggu dari paripurna besok seperti apa. Nanti akan ada option (opsi) yang berkembang di paripurna," kata Moeldoko.
"(Sikap pemerintah) tidak berubah. Sangat jelas," imbuhnya.
Halaman 2 dari 2











































