Jakarta - Presiden Joko Widodo berbeda sikap menghadapi penolakan publik terhadap
RUU KPK dan RUU KUHP. Jokowi maju terus untuk RUU KPK yang kini sudah menjadi UU, namun minta penundaan untuk RUU KUHP. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan penjelasan.
"Tentu ada alasan-alasan. Pertama, hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Gitu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Moeldoko mengacu pada salah satu hasil survei yang menyebut 44,9% masyarakat sepakat jika UU KPK direvisi. Selain itu, Moeldoko menjelaskan mengenai pasal-pasal yang direvisi, termasuk soal wewenang SP3. Ia memberikan contoh pada kasus yang menjerat RJ Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buktinya RJ Lino empat tahun digantung. Kenapa kok digantung? Kan begitu. Siapa orang mau digantung seperti itu?" ujar Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak ada upaya untuk melemahkan KPK.
"Jadi, secara teknis saya nggak tahu, tapi case-case sempat muncul dalam diskusi bahwa SP3 bagus, tapi juga ada yang jadi korban. Untuk itu harus ada pelurusan. Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Nggak ada yang dewa. Nggak ada manusia dewa di sini," sebutnya.
RJ Lino mantan Dirut PT Pelindo II. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) sejak 2015.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini