Polisi Periksa Guru BK-5 Siswi Terkait Penemuan Janin dalam Kelas di Sulbar

Polisi Periksa Guru BK-5 Siswi Terkait Penemuan Janin dalam Kelas di Sulbar

Abdy Febriady - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 14:17 WIB
Polisi Periksa Guru BK dan 5 Siswi Terkait Penemuan Janin dalam Kelas di Sulbar (Foto: Abdy/detikcom)
Polewali Mandar - Polisi memeriksa seorang guru bimbingan konseling (BK) dan lima orang siswi SMKN Campalagian, Luyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terkait penemuan janin dalam salah satu ruang kelas. Guru dan para siswi itu diperiksa sebagai saksi.

Guru BK itu diperiksa sebab dia diketahui merupakan orang yang pertama kali mengamankan janin tersebut saat mendapatkan laporan dari siswinya. Sementara salah seorang siswi diperiksa karena orang yang pertama kali menemukan janin.

Sedangkan siswi lainnya dimintai keterangan lantaran bertugas sebagai pembuka ruangan tempat janin ditemukan. Ada juga dua siswi lainnya yang diperiksa lantaran sempat mengantar salah seorang temannya pulang ke rumah karena tiba-tiba mengeluh sakit setelah penemuan janin bikin geger sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah menginterogasi sejumlah saksi penting yang ada kaitannya, namun penyelidikan belum mengerucut kepada nama pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Campalagian, Aiptu Muliono kepada wartawan, Senin (23/9/2019).




Mulino mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. "Pelaku kemungkinan oknum murid namun kita belum bisa menganalisa siapa orang tersebut, untuk itu kita akan memanggil saksi lain," ujar Muliono.



Peristiwa penemuan janin berusia empat minggu menggegerkan lingkungan sekolah dan warga pada Rabu (18/9) pukul 08.30 Wita.

Janin ditemukan dalam kondisi tergeletak di lantai sudut ruang praktek menjahit, dengan darah berceceran di sekitarnya. Penemuan ini terjadi, sesaat sebelum para siswi memulai kegiatan praktek menjahit di ruangan tersebut.

Pasca ditemukan, janin tersebut langsung dibungkus menggunakan tisu kemudian disimpan hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads