Pelaku yang bernama Riyaldi (26) ini ditangkap tim gabungan Timsus Polda Sulsel dan anggota Resmob Polsek Bandara Sultan Hasanuddin yang dipimpin Aiptu Iqbal Kosman di persembunyiannya, yakni salah satu hotel di Jalan Jenderal M. Jusuf, Makassar, Senin (23/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Setelah pengumpulan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami mengetahui ciri-ciri pelaku dan kemudian berhasil mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya," ujar Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka Riyaldi diserahkan ke Polsek Bandara Sultan Hasanuddin. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara
Pencurian brankas di kantor PT Gapura Angkasa ini diketahui sekitar pukul 17.00 Wita pada Minggu kemarin (22/9), saat petugas kebersihan bernama Hendra Susanto datang ke kantor untuk membersihkan ruangan.
Hendra mendapati kaca pintu ruangan tempat penyimpanan brankas terlepas. Karena curiga, Hendra lalu memanggil pegawai Gapura Angkasa bernama Harisman untuk memeriksa ruangan. Setelah diperiksa, keduanya pun mendapati brankas kantornya dalam keadaan terbuka dan kosong. Tidak lama kemudian pegawai Gapura Angkasa datang melapor ke Polsek Bandara Sultan Hasanuddin. (mna/gbr)











































