Jakarta -
KPK memanggil mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Alfitra Salamm, terkait kasus suap dana hibah KONI. Alfitra dipanggil sebagai saksi untuk asisten pribadi eks Menpora
Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Alfitra sendiri sudah datang ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pagi ini. Tak ada keterangan yang dia sampaikan. Pada pukul 10.10 WIB, ia sedang menunggu untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Alfitra, KPK memanggil Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Ulum.
KPK menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (11/9) lalu. Ulum ditetapkan tersangka bersama Imam Nahrawi.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini