Advokat Yogya Kritik Penggeladahan Kantor MA

Advokat Yogya Kritik Penggeladahan Kantor MA

- detikNews
Sabtu, 29 Okt 2005 20:24 WIB
Yogyakarta - Langkah KPK memberantas korupsi di MA ternyata dipandang sinis oleh kalangan advokat. Mereka meminta agar KPK tidak terlalu over acting dalam melakukan pemeriksaan karena masih ada cara-cara yang lebih santun.Bahkan sekelompok pengacara yang tergabung dalam Komunitas Advokat di Yogyakarta juga menyesalkan tindakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang memperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja hakim. "Kami mendukung pihak manapun dalam memberantas pelaku mafia peradilan terutama dalam kasus Probosutedjo. Namun kami menyesalkan cara-cara yang dilakukan KPK saat menggeledah ruangan hakim termasuk ruangan Bagir Manan," kata anggota Dewan Kehormatan Ikadin Cabang Yogyakarta Kamal Firdaus kepada wartawan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) di Jl Taman Siswa Yogyakarta, Sabtu (29/10/2005).KPK dalam membongkar mafia peradilan hendaknya jangan sampai bertentangan dengan hukum, tapi dilakukan dengan cara yang lebih baik dan santun. Sebab dikhawatirkan cara-cara seperti itu akan jadi kontraproduktif terhadap upaya-upaya memerangi mafia peradilan.Kamal juga sangat menyesalkan sikap ketua MA yang mengizinkan KPK mengambil memberikan kopian pendapat (adviesblad) sebagai hakim yang menangani kasus Probo. "Kalau saya jadi bagir Manan tidak saya izinkan. Jangan hanya dilihat sebagai ruang kerja Bagir Manan saja, tapi simbol MA sebagai lembaga tinggi negara yang harus dihormati martabatnya," kata Kamal didampingi Ketua Ikadin Cabang Yogyakarta Nur Ismanto dan SF Marbun staf pengajar FH UII itu.Ketika ditanyakan apakah perlu Bagir Manan mundur sebagai MA. Kamal mengatakan Bagir harus non aktif dulu. Hal it dilandasai sebagai rasa hormat para advokat terhadap Bagir sebagai seorang guru besar di bidang hukum. "Bagir gagal menjaga kewibawaan MA. Saya meminta dia sebagai ketua MA tegas sehingga bisa menjaga lembaga MA," kata pengacar senior itu.Nur Ismanto menambahkan KPK seakan-akan menjadi superbody dengan kewenangan yang luar biasa besar sehingga muncul kesan tidak batasan dan kontrol. Tindakan memeriksa ruangan hakim dengan 20-an orang itu menimbulkan kesan show of force. Padahal cukup 5-6 orang aja yang memeriksa ruangan. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads