Pemerintah Tinjau Pemberian Remisi
Sabtu, 29 Okt 2005 19:12 WIB
Surabaya - Angan-angan para koruptor dan teroris untuk cepat keluar dari tahanan pupus sudah. Kementerian Hukum dan HAM akan meninjau kembali pemberian remisi terhadap narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. Jumlah remisi di masa mendatang akan berbeda antara narapadina kasus pidana umum dengan narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba. Hingga kini rencana kebijakan masih digodok di Depkum dan HAM"Sangat tidak fair jika pencuri sandal jepit remisinya disamakan dengan koruptor. Perlakukan itu tidak adil," Menteri Hukum dan HAM Hamid saat ditemui di sela-sela sidak di Lapas Medaeng Sidoarjo, Sabtu (29/10/2005). Menurut Hamid, para koruptor yang jelas jelas merugikan rakyat ternyata potongan tahanannya sama dengan pelaku pidana umum termasuk pelaku terorisme. Tindakan mereka dinilai Hamid merugikan material dan psikologi terhadap masyarakat Indonesia. Begitu pula tindak pidana terorisme yang telah membuat takut para investor karena merasa tak ada jaminan kemamanan. "Kerugian yang ditimbulkan cukup besar sehingga harus dibedakan jumlah remisi yang diterima," ujarnya.Dalam sidak itu, Hamid mengaku sangat terkejut melihat kondisi Lapas Medaeng. Dia menilai lembaga pemasyarakatan di Indoesia tidak layak huni.
(mar/)











































