Kewenangan SP3 KPK Dipertanyakan, Muncul Dugaan Kongkalikong

Kewenangan SP3 KPK Dipertanyakan, Muncul Dugaan Kongkalikong

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Minggu, 22 Sep 2019 21:29 WIB
Ray Rangkuti dari Lingkar Madani (Ari Saputra/detkcom)
Jakarta - Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mencurigai adanya dugaan kongkalikong terkait pengadaan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Pasalnya dalam revisi UU KPK tersebut, KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3 atas suatu kasus dugaan korupsi jika tidak tuntas dalam kurun waktu 2 tahun.

"Jadi KPK berwenang untuk menghentikan perkara kalau kasus tidak (bisa) dibuktikan dalam dua tahun. Berwenang. Jadi berwenang itu boleh dipake (kewenangannya), boleh tidak. Tapi entah dia boleh pakai atau nggak pakai kewenangan, pertanyaan saya, ada nggak kasus dihentikan karena dua tahun nggak bisa dibuktikan. Pasti dugaan saya jawabannya nggak ada di dunia ini," ucap Ray Rangkuti di Diskusi Publik di Warung Tikum, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019)



Menurutnya, kewenangan SP3 dapat diberlakukan hanya untuk kasus tertentu saja. Misalnya apabila tersangka korupsi tersebut telah meninggal dunia atau jika tersangka korupsi mengalami gangguan kejiwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan orang meninggal, masa harus (jadi) tersangka lagi tuh? Kan kira-kira gitu ya. Begitu dinyatakan tersangka, dia (jadi) gila. Waktu korupsi masih sadar, tapi kalau dinyatakan dia tersangka, (jadi) gila. Dan diperiksa ke dokter manapun mereka mengatakan memang orang ini sulit disembuhkan. Maka kita beri kewenangan kepada KPK. Saya bisa paham," terang Ray Rangkuti.



Namun dia tidak bisa habis pikir jika seorang tersangka korupsi tapi tidak bisa dibuktikan selama 2 tahun, lalu mendapatkan SP3. Menurutnya pasti ada motif kongkalikong terhadap kewenangan SP3 itu.

"Tapi orang yang dinyatakan tersangka dalam dua tahun tidak bisa dibuktikan, lalu di bawa perkaranya ke pengadilan, di SP3, jelas menurut saya itu kongkalikong," ucap Ray Rangkuti. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads