"Jadi KPK berwenang untuk menghentikan perkara kalau kasus tidak (bisa) dibuktikan dalam dua tahun. Berwenang. Jadi berwenang itu boleh dipake (kewenangannya), boleh tidak. Tapi entah dia boleh pakai atau nggak pakai kewenangan, pertanyaan saya, ada nggak kasus dihentikan karena dua tahun nggak bisa dibuktikan. Pasti dugaan saya jawabannya nggak ada di dunia ini," ucap Ray Rangkuti di Diskusi Publik di Warung Tikum, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019)
Menurutnya, kewenangan SP3 dapat diberlakukan hanya untuk kasus tertentu saja. Misalnya apabila tersangka korupsi tersebut telah meninggal dunia atau jika tersangka korupsi mengalami gangguan kejiwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia tidak bisa habis pikir jika seorang tersangka korupsi tapi tidak bisa dibuktikan selama 2 tahun, lalu mendapatkan SP3. Menurutnya pasti ada motif kongkalikong terhadap kewenangan SP3 itu.
"Tapi orang yang dinyatakan tersangka dalam dua tahun tidak bisa dibuktikan, lalu di bawa perkaranya ke pengadilan, di SP3, jelas menurut saya itu kongkalikong," ucap Ray Rangkuti. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini