Dahnil yang kini menjadi juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu awalnya membandingkan KPK dengan sejumlah penegak hukum lain. Dia heran UU KPK direvisi, sedangkan UU terkait penegak hukum lain tak diperbaiki.
"Kenapa kemudian tidak ada upaya memperbaiki UU Kejaksaan, misalnya kepolisian. Kepolisian kita juga tidak sempurna, kenapa kemudian tidak ada upaya untuk melakukan revisi UU Kepolisian. Tapi dalam banyak hal UU KPK itu selalu menjadi target utama untuk dilakukan revisi kemudian itu menjadi pekerjaan rutin DPR maupun kepresidenan," kata Dahnil dalam channel YouTube DAS Official seperti dilihat detikcom, Sabtu (21/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melalui revisi UU KPK, kata Dahnil, upaya pelemahan lembaga antikorupsi itu juga dilakukan dengan memasukkan 'agen' ke dalam tubuh KPK. Orang tersebut nantinya akan melemahkan KPK dari dalam dan memberikan informasi penting kepada pihak luar, menurut dia.
"Sejak dalam proses politik keberadaan KPK selalu terjadi upaya kuda troya. Kuda troya ini adalah memasukkan para pihak yang bisa menjadi agen dalam KPK untuk tadi melemahkan KPK dari dalam kemudian mensuplai informasi keluar terutama kepada mereka-mereka yang punya kepentingan," imbuh dia.
Bagi Dahnil, KPK sebaiknya dikubur saja dibandingkan menjadi alat kekuasaan dan dilemahkan secara perlahan-lahan. Dengan begitu, Presiden Jokowi bisa fokus memperbaiki kepolisian dan kejaksaan secara sungguh-sungguh.
"Cara begitu lebih fair ketimbang sekarang ingin melemahkan dan mengubur KPK pelan-pelan, menggunakan KPK sebagai alat politik kekuasaan dan itu sangat berbahaya dan itu akan merusak sistem kita berbangsa dan bernegara," kata Dahnil.
Istana, melalui Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyayangkan pernyataan Dahnil.
Ngabalin memandang pernyataan Dahnil terkesan seperti orang yang belum move on. Menurutnya, Dahnil juga tidak tampak seperti anak muda dengan pernyataan seperti itu.
"Itu isyarat bahwa Dahnil belum move on karena kalau Dahnil mengeluarkan pernyataan bahwa biar KPK dibubarkan saja atau KPK dikuburkan saja daripada nanti dipakai untuk alat kekuasaan, maka itu adalah pernyataan yang tidak menunjukkan sebagai karakter seorang anak muda Indonesia yang berpikir tentang masa depan Indonesia," kata Ngabalin, Minggu (22/9/2019).
Soal UU tentang kejaksaan dan kepolisian yang disinggung Dahnil, Ngabalin memberi penjelasan. Menurutnya, revisi UU KPK dilakukan karena lembaga antirasuah itu harus lebih kuat ke depannya.
"Kalau ditanya tentang kenapa UU lain tidak diperbaiki, kejaksaan, polisi, dan lain-lain, tentu tidak dalam konteks orang membicarakan revisi UU KPK. Kenapa? Karena KPK itu adalah institusi yang diharapkan, seluruh rakyat Indonesia mengharapkan agar KPK itu independen lebih kuat dari kejaksaan dan kepolisian dalam rangka memberantas ya, apa yang kita kenal dengan korupsi sebagai musuh bersama kita, musuh negara," sebut Ngabalin.
Sekali lagi, Ngabalin menyindir Dahnil sebagai orang yang belum move on dan tidak sadar akan tanggung jawab masa depan bangsa. Dia menegaskan tak ada niat pemerintah menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.
"Bagaimana mungkin? Sementara rakyat Indonesia, seluruh NGO, seluruh LSM membuka mata lebar-lebar melakukan kontrol memantau KPK dan pemerintah dan DPR. Mestinya kalau Dahnil mau, Dahnil mesti menunjukkan beberapa pointers yang pernah KPK itu dipakai untuk alat kekuasaan pemerintah," ucap Ngabalin.
Ngabalin lalu menyinggung penetapan tersangka KPK terhadap Idrus Marham dan Imam Nahrawi, dua mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wapres Jusuf Kalla. Menurutnya, itu menjadi bukti pemerintah tidak bisa menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.
"Kalau KPK itu bisa dikontrol pemerintah, maka tak mungkin Idrus bisa dipenjarakan, Idrus bisa ditersangkakan atau Imam Nahrawi bisa ditersangkakan," tegas Ngabalin.
Halaman 2 dari 2