"Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah dengan tugas pokok dan fungsi menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah karhutla," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9/2019).
Menurut dia, pemerintah bisa memperkecil potensi karhutla dengan upaya preventif yang efektif. Bamsoet merujuk pada PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan. Bamsoet mengatakan upaya pencegahan bisa direalisasi jika ada kemauan baik dan kesungguhan dari semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, PP No 45/2004 ini menjadi pijakan hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif. Terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan. Dengan peduli, pemerintah daerah bisa menggerakkan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau perusakan," lanjut Bamsoet.
Bamsoet pun mengatakan gugus khusus pencegahan karhutla bakal ideal jika turut diisi ASN pusat dan daerah, TNI/Polri, BMKG, dan masyarakat adat. Selain itu, dia meminta gugus tugas khusus ini nantinya dilengkapi teknologi yang memadai.
"Selain mencegah perusakan atau pembakaran oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas seperti ini juga berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas. Tentu saja gugus tugas ini patut diperlengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan. Di mana saja wilayah yang memerlukan penguatan gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat," kata Bamsoet.
Terkait Karhutla, KLHK Segel 9.000 Hektare Lahan Perusahaan:
(tsa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini