"Saya tidak tahu apa yang sedang berkecamuk di kerangka berpikirnya si Dahnil. Sebab begini, kalau Dahnil sadar tentang masa depan bangsa dan negara, kemudian sadar akan posisinya sebagai generasi muda, generasi baru untuk masa depan Indonesia akan datang, maka Dahnil tidak boleh berpikir seperti begitu," kata Ngabalin saat dihubungi, Minggu (22/9/2019).
"Itu isyarat bahwa Dahnil belum move on karena kalau Dahnil mengeluarkan pernyataan bahwa biar KPK dibubarkan saja atau KPK dikuburkan saja daripada nanti dipakai untuk alat kekuasaan, maka itu adalah pernyataan yang tidak menunjukkan sebagai karakter seorang anak muda Indonesia yang berpikir tentang masa depan Indonesia," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Dahnil ini terkait revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR. Dahnil juga mempertanyakan alasan undang-undang yang mengatur kejaksaan ataupun kepolisian tidak diperbaiki.
Soal UU tentang kejaksaan dan kepolisian yang disinggung Dahnil, Ngabalin memberi penjelasan. Menurutnya, revisi UU KPK dilakukan karena lembaga antirasuah itu harus lebih kuat ke depannya.
"Kalau ditanya tentang kenapa UU lain tidak diperbaiki, kejaksaan, polisi, dan lain-lain, tentu tidak dalam konteks orang membicarakan revisi UU KPK. Kenapa? Karena KPK itu adalah institusi yang diharapkan, seluruh rakyat Indonesia mengharapkan agar KPK itu independen lebih kuat dari kejaksaan dan kepolisian dalam rangka memberantas ya, apa yang kita kenal dengan korupsi sebagai musuh bersama kita, musuh negara," sebut Ngabalin.
Sekali lagi, Ngabalin menyindir Dahnil sebagai orang yang belum move on dan tidak sadar akan tanggung jawab masa depan bangsa. Dia menegaskan tak ada niat pemerintah menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.
"Bagaimana mungkin? Sementara rakyat Indonesia, seluruh NGO, seluruh LSM membuka mata lebar-lebar melakukan kontrol memantau KPK dan pemerintah dan DPR. Mestinya kalau Dahnil mau, Dahnil mesti menunjukkan beberapa pointers yang pernah KPK itu dipakai untuk alat kekuasaan pemerintah," ucap Ngabalin.
Ngabalin lalu menyinggung penetapan tersangka KPK terhadap Idrus Marham dan Imam Nahrawi, dua mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wapres Jusuf Kalla. Menurutnya, itu menjadi bukti pemerintah tidak bisa menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.
"Kalau KPK itu bisa dikontrol pemerintah, maka tak mungkin Idrus bisa dipenjarakan, Idrus bisa ditersangkakan atau Imam Nahrawi bisa ditersangkakan," tegas Ngabalin.
Halaman 2 dari 2