Akan Digugat Caleg yang Digantikan Mulan, Gerindra: Kami Patuh Hukum

Akan Digugat Caleg yang Digantikan Mulan, Gerindra: Kami Patuh Hukum

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 22 Sep 2019 07:12 WIB
Foto: Habiburokhman (Dok. Pribadi)
Jakarta - Empat caleg Partai Gerindra mengaku akan menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut merupakan buntut dari keputusan Gerindra mengganti empat caleg tersebut sebagaimana putusan KPU.

DPP Gerindra menyebut keputusan mengganti empat caleg dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gerindra mempersilakan jika empat caleg yang diganti menggugat ke PTUN.

"DPP hanya melaksanakan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Kalau ada yang tidak puas dan melayangkan gugatan, ya silakan saja, itu hak setiap warga negara," kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Habiburokhman menegaskan bahwa Gerindra tidak akan membuat suatu keputusan tanpa dasar. Anggota DPR RI terpilih itu menyebut Gerindra sebagai partai yang taat hukum.

"Prinsipnya Gerindra adalah partai yang taat asas dan senantiasa patuh pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.



Salah satu caleg Gerindra yang akan menggugat DPP ke PTUN adalah Yusid Toyib. Dia tak terima karena merasa keputusan penggantian itu ditetapkan sepihak.

Yusid, yang merupakan caleg Dapil Kalimantan Barat I, digantikan Katherine. Dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Yusid disebut telah diberhentikan sebagai kader Gerindra.



"(Yang digugat) DPP Gerindra dan KPU. Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. alasannya nggak tahu," ujar Yusid kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Selain Yusid, caleg yang akan menggugat DPP Gerindra ke PTUN adalah Ervin Luthfi (dapil Jawa Barat XI). Ervin sendiri digantikan oleh Mulan Jameela.

"Makanya kami gugat. Kalau gitu diganti saja dengan orang lain. Jadi kami karena itu kami gugat. Kami empat orang dizalimi," ujar Yusid.





Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo

Penggantian caleg Gerindra ini dilakukan setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads