Dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Sugiono ditetapkan sebagai pengganti Sigit Ibnugroho Sarasprono yang diberhentikan sebagai kader Gerindra. Dalam putusan tersebut, tertera bahwa Sugiono memperoleh suara sah sebanyak 31.259.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiono ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 bersama sejumlah caleg Gerindra lainnya, salah seorang di antaranya adalah Mulan Jameela. Mulan sendiri ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
Putusan KPU dikeluarkan berdasarkan surat dari DPP Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini