Namun bukan jalan mudah bagi Mulan untuk jadi anggota DPR. Lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mulan mengajukan gugatan perdata dan meminta Gerindra menetapkannya sebagai anggota DPR.
Dari berkas gugatan, Mulan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
Baca juga: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR! |
Dalam bunyi gugatan, disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. Karena pengabdiannya kepada Gerindra, Mulan mendapatkan penghargaan dari partainya (tergugat I), yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama. Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.
![]() |
Setelah melewati serangkaian persidangan, hakim mengabulkan gugatan perdata Mulan dan 8 caleg Gerindra. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif. Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Zulkifli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
(dkp/dkp)