Penetapan Mulan sebagai anggota DPR tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Mulan yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat XI menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
Putusan KPU dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari DPP Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih, Mulan lebih dulu dikenal sebagai penyanyi. Kariernya mencuat saat menjadi vokalis Ratu dan kemudian melanjutkan peruntungannya dengan bersolo karier.
![]() |
Selain terjun ke dunia musik dan akting, istri Ahmad Dhani ini juga mencoba peruntungannya menjadi caleg DPR RI pada Pemilu 2019. Mulan maju dengan kendaraan Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto.
Namun bukan jalan mudah bagi Mulan untuk jadi anggota DPR. Lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mulan mengajukan gugatan perdata dan meminta Gerindra menetapkannya sebagai anggota DPR.
Dari berkas gugatan, Mulan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
Baca juga: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR! |
Dalam bunyi gugatan, disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. Karena pengabdiannya kepada Gerindra, Mulan mendapatkan penghargaan dari partainya (tergugat I), yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama. Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.
![]() |
Setelah melewati serangkaian persidangan, hakim mengabulkan gugatan perdata Mulan dan 8 caleg Gerindra. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif. Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Zulkifli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Gerindra sebagai tergugat menindaklanjuti putusan ini dan bersurat ke KPU. Gerindra pun mengajukan nama Mulan sebagai anggota DPR. Jika tidak aral melintang, Mulan akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini