"MF kita tangkap di kawasan Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Dia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur asal Baktiya, Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adhitya, korban dalam kasus ini diduga mengalami masalah mental. Pelaku juga terpengaruh melakukan aksi cabul karena sering menonton video porno.
"Korban sendiri mengalami sedikit masalah mental. Sehingga sang pelaku mudah membujuk rayu korban dan melampiaskan hawa nafsunya. Pelaku pun mengaku terpengaruh berbuat cabul karena keseringan nonton video porno di handphonenya," sebut Adhitya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 1