"Saya menegaskan ada beberapa catatan di mana itu kontraproduktif, pasal karet dan tumpang-tindih," kata Agung di dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di D'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Agung mengatakan pasal-pasal yang ada di RUU KUHP dapat mengganggu kebebasan pers. Kebebasan pers, disebutnya, akan tercampur dengan Undang-Undang KUHP jika RUU itu sudah disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang itu diberlakukan teman-teman media harus berpikir dua kali (dalam membuat berita)," sambungnya.
Dia menyoroti salah satu pasal, yakni pasal yang membahas tentang penghinaan terhadap kepala negara. Dia menyebut RUU KUHP itu harus tegas menjelaskan perbedaan penghinaan dan mengkritik.
Selain itu, dia berharap RUU KUHP tidak tumpang-tindih dengan UU jurnalistik. Kerja Media massa disebutnya sudah diatur dalam UU Pers.
"Saya apresiasi DPR dan jangan seperti kejar tayang. Apa pun yang dilakukan dari masa ke masa itu prestasi. Harapannya UU Pers jelas ada, kode etik ada, mudah-mudahan jangan tumpang-tindih. Oleh karena itu, kami meminta itu tolong diselaraskan," pungkas Agung.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini