Ahli Pidana Minta Pasal 217 sampai 220 Dihapus di RKUHP

Ahli Pidana Minta Pasal 217 sampai 220 Dihapus di RKUHP

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Sabtu, 21 Sep 2019 14:58 WIB
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad berpendapat, Pasal 217 sampai Pasal 220 di RUU KUHP dihapuskan selama belum disepakati. Menurutnya, pasal yang membahas tentang penghinaan presiden dan wakil presiden banyak dikritik oleh masyarakat.

"Saya berharap pasal harkat martabat dihapus Pasal 217 sampai dengan 220 sehingga kemudian betul-betul responsif," kata Suparji dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di D'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).


Dia mengatakan, jika selama masa penundaan pengesahan RUU KUHP itu Pasal 217 sampai 220 tidak dihapus, maka sia-sia. Pasal yang membahas tentang tindakan pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden menjadi polemik di masyarakat saat ini.



"Kalau kemudian terhadap aspirasi masyarakat mestinya (pasal) itu salah satu yang didrop. Karena itu, dikritik banyak orang, itu warisan kolonial, bertentangan dengan keputusan MK, maka itu menjadi menarik kalau itu didrop," ungkap Suparji.

Menurutnya, pasal itu lebih menarik dikaji oleh DPR ketimbang membahas soal pasal mengenai unggas. Pasal tersebut harus dihapus karena dikatakannya bersifat multitafsir.

"Iya dihapus karena pasal itu penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden dikhawatirkan masih akan multiinterpretasi," kata Suparji.

Media massa disebutnya juga akan terhambat akibat pasal itu. Pasal itu akan mengekang kebebasan berpendapat dari media massa.

"Dikhawatirkan akan memasung kebebasan pers, menyebabkan banyak orang dipidanakan, padahal mengkritik presiden itu kan jabatan mestinya, konsekuensi seorang pejabat, wajar-wajar saja dikritik," jelas Suparji.


Seperti diketahui, Presiden Jokowi memang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Dia meminta agar pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh anggota DPR periode 2014-2019.

"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Halaman 2 dari 2
(sam/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads