"Saya berharap pasal harkat martabat dihapus Pasal 217 sampai dengan 220 sehingga kemudian betul-betul responsif," kata Suparji dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di D'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Dia mengatakan, jika selama masa penundaan pengesahan RUU KUHP itu Pasal 217 sampai 220 tidak dihapus, maka sia-sia. Pasal yang membahas tentang tindakan pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden menjadi polemik di masyarakat saat ini.