"Psikologisnya tentu terganggu. Saat dilakukan visum, petugas sempat mencukur kepala korban. Petugas mendapati luka parah di kepalanya yang diyakini sudah lama tidak diobati sehingga, bekasnya masih ada sampai sekarang. Di bagian tubuh lainnya pun ditemukan sejumlah luka," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Trinugraha Herlambang, Sabtu (21/9/2019).
Indra menyebutkan setelah hasil visum itu menguatkan adanya kekerasan terhadap korban. Pihaknya menggelar perkaranya dan menetapkan MI (39), ayah tirinya dan UG (34) ibu kandungnya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekerasan seperti pemukulan sering dialami korban. Termasuk, kakinya dirantai oleh orang tuanya. Ini dilakukan orang tuanya berulang kali. Menurut keterangan tersangka, dia pernah melarang anaknya itu untuk mengemis. Namun, dengan kesukaannya korban tetap mengemis. Dengan sendirinya, setoran pun terus dikasih korban hingga sekarang," sebut Indra.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPAKB) Kota Lhokseumawe, Mariana Affan mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikologisnya.
"Kalau kita lihat memang psikolog anak itu sudah cukup berat beban yang ditanggungnya. Kami akan melakukan pendampingan terhadap bocah itu untuk pemulihan," ujar Mariana.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini