"Saya sudah cek ke tim, bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini, tersangka Menpora akan dipanggil, dan saya harap ada sikap kooperatif yang bersangkutan ketika dipanggil," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Febri belum memastikan kapan pemanggilan Imam Nahrawi. Pemanggilan Imam akan disesuaikan dengan rencana dan strategi penyidik.
"Waktunya saya belum dapat, karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut," katanya.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014-2018.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Eks Menpora Imam Nahrawi |
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini