Yasonna awalnya menjelaskan perzinaan dan kohabitasi adalah delik aduan, dan yang bisa mengadukan adalah suami, istri, anak, atau orang tua.
"Yang berhak mengadukannya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua. Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan. Pengaduan dapat ditarik. Dan itu hukumannya 6 bulan. Jadi bukan, tidak bisa langsung ditahan. Dia enam bulan atau denda. Six months," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Yasonna lalu menyinggung pemberitaan di Australia soal travel advice bagi warganya yang hendak datang ke Indonesia tentang kemungkinan perubahan KUHP.
"Ada berita di Australia mengatakan seperti jadinya travel warning, supaya jangan datang ke Indonesia. If you like to bring your girlfriend and have fun with you in the hotel, unless your parents, your daughter come here, which is I don't believe it," ujarnya.