RUU KUHP, Menkum HAM: Pidana Aborsi Tak Berlaku Bagi Korban Perkosaan

RUU KUHP, Menkum HAM: Pidana Aborsi Tak Berlaku Bagi Korban Perkosaan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 18:59 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan aturan terhadap tindakan aborsi sudah ada di KUHP saat ini dengan ancaman pidana berat. Namun di RUU KUHP, Yasonna menyebut ancaman pidana aborsi tak berlaku bagi korban perkosaan dan untuk alasan medis.

"Kemudian yang aborsi, ini juga ada di undang-undang kita yang sekarang, di KUHP yang sekarang, existing, ada. Ancamannya berat, 12 tahun. Tapi kan sekarang dunia sudah berubah, maka diatur ancaman pidana yang lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menjelaskan aborsi dapat dilakukan oleh perempuan korban perkosaan yang tidak menginginkan kehamilannya. Aborsi juga bisa dilakukan dengan alasan medis yang mengancam jiwa.

"Seorang perempuan yang diperkosa oleh, karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan. Karena alasan medik, mengancam jiwa misalnya dan itu juga diatur dalam UU Kesehatan," jelas Yasonna.



Seperti diketahui, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat dipenjara. Namun RUU KUHP memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

Selain itu, pasal yang mengatur tentang aborsi juga tidak menghapus UU Kesehatan soal aborsi. Pasal 75 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi:

1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. (azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads