KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Tak Terkait Revisi UU KPK

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Tak Terkait Revisi UU KPK

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 16:56 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora, ada sekitar 6 saksi yang sudah diagendakan pemeriksaannya.

"Kemudian tersangka MIU diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," imbuhnya.


Untuk itu, Febri meminta pihak yang memandang penetapan tersangka Imam sarat politis agar membaca UU 30/2002 tentang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," paparnya.

(zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads