Lebih lanjut, Febri menjelaskan, dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora, ada sekitar 6 saksi yang sudah diagendakan pemeriksaannya.
"Kemudian tersangka MIU diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," imbuhnya.
Untuk itu, Febri meminta pihak yang memandang penetapan tersangka Imam sarat politis agar membaca UU 30/2002 tentang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini