"Penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya dengan tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Febri mengungkapkan pengumuman tersangka merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik. Informasi telah dimulainya penyidikan disampaikan ke KPK agar masyarakat ikut mengawal dan mengawasi tugas KPK.