"Ya sudah kalau seperti itu, ya segera saya bongkar," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Hari menyebut sudah ada pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pengelola Tol Becakayu. Pihak tol bersedia membongkar sendiri trotoar janggal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah trotoar dibongkar, operator Tol Becakayu akan membuat pemanfaatan lahan di Jalan Kalimalang yang merupakan kolong tol. Dinas Bina Marga akan mengawasi dan memberi arahan pembangunan itu.
"Operator untuk segera membongkar (trotoar) dalam waktu yang tidak lama karena mereka yang bangun. Tapi, masalah penataan berikutnya, kita buat konsistensi lajur, jalan, trotoar berdasarkan arahan dari Dinas Bina Marga," kata Hari.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan pemerintah pusat telah menerbitkan aturan tertulis yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut ada di pemerintah daerah.
"Wewenang pembinaan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 itu kan punya fungsi pembinaan. Kemudian pelaksanaannya itu ada di seluruh (pemerintah) kabupaten/kota dan gubernur," tutur pria yang akrab disapa Sugi tersebut ketika mengunjungi proyek Tol Jakarta-Cikampek Layang kilometer (km) 37, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/9/2019).
Sugi menegaskan, Pemprov DKI tak perlu menunggu Kementerian PUPR untuk membongkar trotoar tersebut.
"Ya sesuai fungsi jalannya. Kalau di (jalan) arteri dan kolektor kan nasional (pemerintah pusat). Kalau di lokal, kabupaten, dan daerah, itu di Pemprov," tegas Sugi.
Halaman 2 dari 2