UU APBN 2006 Tidak Memenuhi Anggaran Pendidikan
Sabtu, 29 Okt 2005 02:17 WIB
Jakarta - Sekitar 45 orang anggota DPR RI termasuk wakil ketua DPR Zaenal Ma'arif menyampaikan minderheids nota keberatan minoritas. UU APBN tahun 2006 dinilai belum memenuhi amanat pasal 31 UUD 45."Karena anggaran pendidikan minimal 20% belum terpenuhi dalam APBN 2006," ujar anggota Komisi X Munawar dalam interupsi rapat paripurna yang membahas dan mengesahkan UU APBN 2006 di Gedung DPR, Jumat (28/10/2005).Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Oktober 2005, dengan tidak terpenuhinya anggaran pendidikan minimal 20% dalam UU APBN 2006, berarti belum memenuhi amanat UUD 45 pasal 31.Kelompok ini menilai, tidak terpenuhinya kesepakatan tanggal 4 juli tahun 2005 antara DPR dan pemerintah, menunjukkan lemahnya kemauan DPR dan pemerintah. Pada saat itu, dalam kesepakatan itu, DPR diwakili Komisi X dan pemerintah yang diwakili tujuh menteri, yakni Menko Kesra Alwi Shihab, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, Menkeu Jusuf Anwar, Mendagri M Ma'ruf, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, dan Kepala Bappenas Sri Mulyani.Pemerintah dan DPR untuk secara bertahap, telah bersepakat untuk mencapai anggaran pendidikan 20% dari APBN pada tahun 2009. Untuk tahun 2006 ditargetkan sebesar 12%.Karenanya, kelompok ini mengingatkan DPR dan pemerintah segera mewujudkan kesepakatan 4 Juli 2005 melalui APBNP 2006.Minderheids nota ini didukung dan ditandatangani mayoritas fraksi. Beberapa fraksi yang meneken nota ini, yaitu Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi PPD dan Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi PBR. Sementara, Fraksi Partai Golkar tidak terlihat menandatangani minderheids ini.RUU APBN 2006 terlah disahkan, karena disetujui semua fraksi meskipun banyak mendapatkan catatan.
(ism/)











































